Panwaslu Bontonompo
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada) Provinsi Sulawesi Selatan Kecamatan Bontonompo, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomo 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Panwaslu Bontonompo diseleksi, ditetapkan, dan dilantik oleh Panwaslukada Kabupaten Gowa. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar