Sabtu, 24 November 2012

Penguatan Penyusunan Laporan

Pertemuan rutin Panwaslu Bontonompo dan PPL se-kec.
Bontonompo, RHD 24/11/2012.
Foto: Rijal
Berdasarkan keputusan Bawaslu, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) memberikan laporan ke Panwaslu Kecamatan setiap dua hari kerja. Dalam rangka memenuhi ketentuan itu, penguatan pada PPL pengisian format laporan dan tata tulis menjadi penting.

Dalam pertemuan rutin Panwaslu Bontonompo di kantor Jl. Borongtala No. 58 A, dilaksanakan bimbingan dan penulisan laporan kepada seluruh PPL. Dengan cara ini PPL dan Panwascam bisa saling menguatkan dalam mengisi format pembuatan laporan model D-1.1. 

"Ini bagus karena kita bisa belajar menulis" ungkap Rosmini Dg Sompa, PPL Desa Manjapai.
Seluruh PPL hadir dalam pertemuan dan penulisan ini. Mereka tampak antusias mencatat kegiatan yang dilaksanakan dua hari terakhir. (Darmawan)

Senin, 29 Oktober 2012

Kebersamaan sebagai Kekuatan

Pengawas Pemilu Lapangan se-Kec. Bontonompo (29/10/2012)
Photo: Denassa
Ketika seleksi wawancara Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) September lalu, sebagian besar peserta seleksi yang merupakan mantan PPL pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009, Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2009, dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Gowa 2010 menyampaikan kebersamaan menjadi salah satu  kekuatan diantara mereka. Kebersamaan juga sebagai hal paling membanggakan sepanjang menjadi PPL. Pernyataan ini disampaikan kembali oleh salah seorang PPL dalam refleksi bulanan yang dilaksanakan 29 Oktober 2012 di kantor Panwaslu Kecamaatn Bontonompo.

Refleksi bulan ini dilakukan dengan menggali mimpi PPL dan Panwaslu Kecamatan. Penggalian mimpi ini bertujuan mendorong mereka lebih terarah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. (Darmawan Denassa)

PPL se-Kec. Bontonompo

PPL se-Kec Bontonompo, Panwaslu kecamatan dan Kabupaten,
serta keluarga PPL.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kec. Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel dilantik tanggal 1 Oktober 2012 di Aula Kecamatan Bontonompo di Tamallaeng.

Seleksi PPL berlangsung sejak tanggal 15 September 2012, dimulai dengan pemasukan berkas, seleksi administrasi, dan wawancara.
Dari 14 desa dan kelurahan di Bontonompo, 27 orang yang mendaftar PPL, 24 diantaranya dinyatakan lulus berkas dan mengikuti seleksi wawancara.

Pelantikan PPL yang berlangsung hikmat ini, dihadiri seluruh komisioner Panwaslu Kab. Gowa, camat Bontonompo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Desa dan Lurah, serta undangan. (*)

Panitia Pengawas Pemilu Bontonompo

Komisioner Panwaslu Kecamatan Bontonompo (9/2012)
kanan Mappatompo, Darmawan, dan Abd. Samad.
Foto: Mursal
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa berkantor di Rumah Hijau Denassa (RHD) alamat di Jalan Borongtala No. 58 A Kel. Tamallayang, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Sulsel 92153.
Telpon 0411 5797597 Faxmili 0418 2327529. E-mail: panwaslu.kec.bontonompo@gmail.com.

Tata kerja Panwaslu Bontonompo dibagi dalam tiga devisi yakni; umum, pengawasan, dan tindak lanjut.

Ketua Panwaslu Bontonompo, Darmawan Denassa sebagai Devisi Umum, Mappatompo pada Devisi Pengawasan, Abd. Samad pada Devisi Tindak lanjut. (DN) 

Kamis, 20 September 2012

Panwaslu Gowa

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Panwaslu Gowa saat ini berkantor di Jl. Basoi Daeng Bunga kompleks SMK Negeri 2 Sungguminasa.

Komisioner Panwaslu Gowa yakni Tasrif, Arif Budiman, dan  Ridwan. Mereka dilantik  bersama 72 orang Panwaslu lain dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pelantikan berlangsung di aula traning centre UIN Alauddin, Senin, (30/07/2012). Pelantikan itu dihadiri langsung ketua Bawaslu Republik Indonesia  Dr Muhammad Al Amin. (*) 

Sabtu, 15 September 2012

PENGUMUMAN PANWASLU BONTONOMPO


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KECAMATAN BONTONOMPO, KABUPATEN GOWA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.  DENGAN INI MENGUMUMKAN PEREKRUTAN PENGAWAS PEMILU  LAPANGAN (PPL) TINGKAT DESA DAN KELURAHAN SE-KECAMATAN BONTONOMPO.

PROSES SELEKSI AKAN BERLANGSUNG SEBAGAI BERIKUT:

1. PENGAMBILAN FORMULIR PENDAFTARAN (17-18 SEPTEMBER 2012).
2. BATAS AKHIR PENGEMBALIAN FORMULIR PENDAFTARAN (22 SEPTEMBER 2012).

PERSYARATAN:
A. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
B. FOTOCOPY  KARTU TANDA PENDUDUK.
C. PAS FOTO TERBARU UKURAN 4X6 LIMA LEMBAR.
D. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.
E. FOTO COPY AKTA ATAU KETERANGAN KELAHIRAN.
F. FOTOCOPY IJAZAH PALING RENDAH SMA SEDERAJAT DILEGALISIR PEJABAT 
     YANG BERWENANG (STEMPEL BASAH).
G. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DARI RUMAH SAKIT ATAU PUSKESMAS.
H. MENANDATANGI SURAT PERNYATAAN  DI ATAS MATERAI RP. 6.000,-

TEMPAT   PENGAMBILAN   DAN   PENGEMBALIAN       FORMULIR
KANTOR PANWASLU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KECAMATAN BONTONOMPO:

RUMAH HIJAU DENASSA (RHD)
JL. BORONGTALA NO. 58 A KEL. TAMALLAYANG, KEC. BONTONOMPO, KAB. GOWA, SULSEL 92153.
TELP. 0418 2327529.

BONTONOMPO, 16 SEPTEMBER 2012
PANWASLU KEC. BONTONOMPO

TERTANDA

H. DARMAWAN D., S.S.
KETUA

Senin, 10 September 2012

Panwaslu Bontonompo


Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada) Provinsi Sulawesi Selatan Kecamatan Bontonompo, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomo 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Panwaslu Bontonompo diseleksi, ditetapkan, dan dilantik oleh Panwaslukada Kabupaten Gowa. (*)