Senin, 14 Januari 2013

Penambahan PPL dapat Meningkatkan Kualitas Pengawasan

Pertemuan Koordinasi PPL se-Kec. Bontonompo di Kantor
Panwaslu Bontonompo, Rumah Hijau Denassa (13/01/2013)
Foto: S. Rijal 
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan struktur dari Badan Pengawas Pemilu yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada ayat 81 mencantumkan Tugas dan Wewenang PPL. 

Tugas dan Wewenang PPL meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
(1) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; (2) pelaksanaan kampanye; (3) logistik Pemilu dan pendistribusiannya; (4) pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; (5) pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; (6) pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; (7) pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan (8) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Pada ayat 82 pada undang-undang yang sama, dijabarkan Kewajiban PPL, yakni:


a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab ini masih harus diikuti dengan pendalaman pada aturan yang berhubungan dengan kepemiluan. Seluruh PPL di Kec. Bontonompo telah dikuatkan agar membaca, memahami, dan memaknai regulasi Pemilu. Namun dengan kondisi sosial, psikologis, dan kultural pelaksanaan pemilu kada Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tahun 2013, tantangan pengawasn Pemilu masih  sangat besar. Tantangan ini khususnya pada  tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lebih dari itu PPL juga masih harus mengisi chekliss pemungutan suara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan chekliss ini tugas PPL semakin kompleks. Bayangkan saja jika satu orang PPL akan mengisi chekliss  lebih dari satu TPS pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu, keputusan Panwaslukada Kab. Gowa yang menambahkan 12 orang PPL tambahan di Bontonompo sangatlah tepat. 

PPL pendukung ini selanjutnya akan bertugas seperti halnya PPL lama yang telah dilantik pada 1 Oktober 2012 silam. (DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar