Minggu, 10 Februari 2013

Sistimatika Laporan Panwaslukada Gowa


Pertemuan koordinas Panwascam se-Kabupaten Gowa di
Sungguminasa.

Foto: Panwaslu Bontonompo.
Pertemuan koordinasi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gowa di kantor panwaslu kabupaten Sabtu (9/02/2013). Pertemuan yang dihadiri devisi umum tingkat kecamatan ini membahas sistematika penulisan Laporan Akhir Panwaslukada Gubernur dan Wakil Gubernur 2013.  

Laporan ini paling lambat dimasukkan ke Panwaslu kabupaten pada 28 Februari 2013. Laporan akan memuat seluruh pelaksanaan pengawasan baik berdasarkan devisi (umum, pengawasan, dan tindak lanjut), tahapan pemilukada, hinggacatatan pelaksanaan pengawasan.

Selasa, 22 Januari 2013

Pemungutan Suara

Suasana di salah satu TPS di Desa Manjapai, Kec. Bonto-
nompo, Selasa (22/1/2013).

Foto: Rijal
Pemungutan suara Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2013 berlangsung  Selasa, 22 Januari 2013. Sebanyak 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa/kelurahan di Kecamatan Bontonompo melaksanakan pemungutan suara sejak pagi hari.

Menjelang pemungutan suara Bontonompo dan sekitarnya di guyur hujan deras. Hujan reda sekitar pukul 7.30. Pemantauan Ketua  Panwaslu Bontonompo, Darmawan Denassa, waktu-waktu itu warga mulai terlihat menuju TPS untuk memberikan suaranya dalam Pemilukada ini.

Hujan yang disertai angin tidak mengurangi kinerja Panwaslu Bontonompo dan jajarannya untuk menjalankan tugas. Dari pantauan dan koordinasi dengan para PPL,  relawan sudah berada di sekitar TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, sejak KPPS melakukan persiapan pengucapan sumpah. Mereka telah siap cekliss dan catatan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilukada. (*)  

Minggu, 20 Januari 2013

Pengawasan Distribusi Logistik

Ketua Panwaslu Bontonompo bersama Abd. Samad (Devisi
Tindak Lanjut) mengawasi distribusi logistik di Kel. Bonto-
nompo (19/1/2013)
Foto: Syamsu Rijal.
Mengawasi pergerakan logistik pemilu dari kabupaten ke kecamatan dan dari kecamatan ke desa dan kelurahan, merupakan salha satu tugas Panwas kecamatan.

Logistik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan dari Sungguminasa ke Bontonompo dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2013. Distribusi dari kantor camat Bontonompo  ke 14 desa dan kelurahan berlangsung pada 19 Januari 2013.

Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontonompo dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kec. Bontonompo dalam distribusi Logistik dari kecamatan ke desa dan kelurahan (19/1/2013). (*)

Sabtu, 19 Januari 2013

Penertiban Alat Peraga

Penertiban alat peraga kampanye Pemilukada Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulsel 2013 di Bontonompo (19/1/2013).

Foto: DN
Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Sulawesi-Selatan Tahun 2013. Masa kampanye berlangsung 6 - 18 Januari 2013. Sedangkan masa tenang berlangsung 19-21 Januari 2013.

Masa tenang merupakan masa yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan siapa yang layak dipilih dalam pemungutan suara. Telah dipahami bersama, pada masa ini tidak ada lagi aktifitas yang berhubungan dengan kampanye atau kegiatan yang bertujuan memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Baliho, spanduk, poster, stiker, dan sebagainya merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang harus ditertibkan.  Oleh karena itu, jalan atau tempat-tempat lain yang tidak diperkenankan sudah bersih dari alat peraga.

Jumat, 18 Januari 2013

Relawan Panwas di Pemilukada Sulsel

Perekrutan Relawan Panwaslukada di Bontonompo (15/1/2013)
Foto: Lina
Untuk meningkatkan kinerja panwaslukada, khususnya satu hari menjelang dan setelah pemungutan suara Panwaslukada Sulsel merekrut Relawan Panwas. Setiap TPS akan ikut diawasi satu orang relawan.

Sejak 12 Januari 2013 Panwaslu Bontonompo, sudah mempersiapkan perekruran relawan. Dibutuhkan 58 orang untuk bertugas di 58 TPS yang tersebar di 14 desa/kelurahan.

Relawan bertugas membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengawasi persiapan pemungutan suara sejak pendirian TPS, persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara di TPS, hingga pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS. Semua proses itu tercantum dalam cekliss  yang diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 06 Tahun 2012. (*)

Senin, 14 Januari 2013

Penambahan PPL dapat Meningkatkan Kualitas Pengawasan

Pertemuan Koordinasi PPL se-Kec. Bontonompo di Kantor
Panwaslu Bontonompo, Rumah Hijau Denassa (13/01/2013)
Foto: S. Rijal 
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan struktur dari Badan Pengawas Pemilu yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada ayat 81 mencantumkan Tugas dan Wewenang PPL. 

Tugas dan Wewenang PPL meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
(1) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; (2) pelaksanaan kampanye; (3) logistik Pemilu dan pendistribusiannya; (4) pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; (5) pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; (6) pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; (7) pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan (8) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Pada ayat 82 pada undang-undang yang sama, dijabarkan Kewajiban PPL, yakni:

Kamis, 10 Januari 2013

Rapat Kerja Teknis Panwas Gowa


Rapat Kerja Teknis jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa dan Pembekalan Tenaga Pendukung Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam Rangka Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013, merupakan tema rapat kerja teknis Panwaslu se-Kab. Gowa (Kamis, 10/1/2013) di  Gedung H. Bate  di Sungguminasa.

Raker dihadiri sekretaris Kabupaten Gowa, Kapolresta Gowa, Kejaksaan Negeri Sungguminasa,  Ketua Pengadilan, Badan Kesatuan Bangsa Gowa, ketua KPUD Gowa, Panwaslu Kab. Gowa, Panwascam, dan PPL se-kabupaten Gowa. 

Dalam sambutannya ketua Panwaslu Gowa, Tasrif, menyampaikan, PPL di Kab. Gowa berjumlah ± 300 orang, karena telah  167 orang PPL baru. "Saya berharap Panwas Kab. Gowa menjadi percontohan. Panwas  harus betul-betul netral dalam melaksanakan tugas dan berjalan sesuai aturan."  

Panwas beserta jajarannya berkewajiban memberikan pelayanan yang netral dalam penyelenggaraan pemilukada, mengawasi semua tahapan dengan cermat. Tugas-tugas itu diatur dalam undang-undang.