Sabtu, 19 Januari 2013

Penertiban Alat Peraga

Penertiban alat peraga kampanye Pemilukada Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulsel 2013 di Bontonompo (19/1/2013).

Foto: DN
Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Sulawesi-Selatan Tahun 2013. Masa kampanye berlangsung 6 - 18 Januari 2013. Sedangkan masa tenang berlangsung 19-21 Januari 2013.

Masa tenang merupakan masa yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan siapa yang layak dipilih dalam pemungutan suara. Telah dipahami bersama, pada masa ini tidak ada lagi aktifitas yang berhubungan dengan kampanye atau kegiatan yang bertujuan memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Baliho, spanduk, poster, stiker, dan sebagainya merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang harus ditertibkan.  Oleh karena itu, jalan atau tempat-tempat lain yang tidak diperkenankan sudah bersih dari alat peraga.

Untuk menjaga agar aturan pelaksanaan pemilukada berjalan dengan baik, jajaran Panwaslu Bontonompo berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pemerintah, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2013-2018.

Penertiban serupa berlangsung di seluruh wilayah di Kabupaten Gowa, berdasarkan hasil pertemuan koordinas yang berlansung Jumat (18/1/2013) malam di kantor Panwaslu Gowa. Tepat pukul 00.00 pada Sabtu (19/1/2013) jajaran panwas berkoordinasi dengan pihak Polsekta Bontonompo dan Satpol PP melaksanakan penertiban. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar